Jarang Diketahui, Begini Kualitas Air Sungai Metro di Kabupaten Malang
Vina Safanah - 1806197576
Potensi
dan ketersediaan air di Indonesia saat ini diperkirakan sebesar 15.000 m3/kapita
pertahun. Jauh lebih tinggi dari rata-rata pasokan dunia yang hanya 8.000 m3/kapita
pertahun. Pulau Jawa pada tahun 1930 masih mampu memasok 4.700 m3/kapita/tahun,
saat ini total potensinya sudah tinggal sepertiganya, yakni tinggal 1500 m3/kapita
pertahun. Pada tahun 2020 ini, total potensinya diperkirakan tinggal 1200 m3/kapita
pertahun. Oleh karena itu, pada tahun 2025, International
Water Institute menyebut Jawa dan beberapa pulau lainnya akan termasuk dalam
wilayah krisis air. Berdasarkan studi Water
Resources Development, tahun 1990 Pulau Jawa sudah mengalami defisit air,
dari kebutuhan 66.336 juta m3/tahun hanya bisa disediakan 43.952
juta m3/tahun [1]. Peningkatan populasi manusia mendorong penggunaan
sumber daya air yang masif, mengabaikan ketersediaan bagi generasi mendatang.
Menurut laporan PBB, pada tahun 2050, populasi dunia akan mencapai 9,6 miliar
orang dan 70% dari mereka tinggal di daerah perkotaan (PBB, 2013) [2]. Peningkatan
jumlah penduduk dan perkembangan suatu kota berakibat pula pada pola perubahan
konsumsi masyarakat yang cukup tinggi dari tahun ke tahun, dengan luas lahan
yang tetap akan mengakibatkan tekanan terhadap lingkungan semakin berat.
Aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berasal dari
pertanian, industri dan kegiatan rumah tangga akan menghasilkan limbah yang
memberi sumbangan pada penurunan kualitas air sungai [3].
Sumber:
https://dlh.malangkota.go.id/
Pusat
pemerintahan Kabupaten Malang berada di Kecamatan Kepanjen sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dari Wilayah Kota Malang ke Wilayah Kecamatan
Kepanjen Kabupaten Malang. Perkembangan jumlah penduduk Kecamatan Kepanjen pada
tahun 2015 sebesar 106.668 jiwa, tahun 2016 sebesar 107.323 jiwa, tahun 2017
sebesar 107.955 jiwa, tahun 2018 sebesar 108.551 jiwa, tahun 2019 sebesar 109.109
jiwa, dan pada tahun 2020 sebesar 109.634 jiwa [4]. Sungai Metro merupakan anak
Sungai Brantas yang aliran sungainya melalui Kota Malang dan berakhir di Kecamatan
Kepanjen Kabupaten Malang. Sungai Metro di Kecamatan Kepanjen, secara
administrasi melewati Desa Mojosari, Ngadilangkung, Dilem, Kelurahan Kepanjen,
Cempokomulyo, Desa Talangagung, Pangungrejo, Mangunrejo dan berakhir di Desa
Jenggolo dengan panjang sungai 18,2 Km.
Batas Administrasi Kabupaten Malang
Sumber: Laporan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, 2014
Sungai
Metro yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dimanfaatkan oleh
masyarakat yang berada di sekitar sungai sebagai tempat pembuangan air limbah
dari aktivitas rumah tangga seperti MCK, industri dan limpasan dari aktivitas
pertanian. Pemanfaatan sungai sebagai tempat pembuangan air limbah yang
dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat menyebabkan terjadinya penurunan
kualitas air sungai. Hasil analisis status mutu air pada lokasi stasiun
pemantauan kualitas air di Jembatan Metro Talangagung menunjukkan kondisi
kualitas air cemar ringan. Hasil pemantauan kualitas air yang dilakukan oleh
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang di titik pantau Jembatan Metro
Talangagung Kecamatan Kepanjen secara periodik sejak bulan Maret hingga Agustus
2016, menunjukkan konsentrasi DO dan BOD melebihi baku mutu air,
sehingga diindikasikan air Sungai Metro telah mengalami pencemaran terutama
disebabkan air limbah domestik dan pertanian [5]. Penelitian kualitas air yang
dilakukan pada tahun 2015
di
tiga titik pantau. Berikut tiga titik
pantau lokasi pengambilan sampel air Sungai Metro dalam penelitian tersebut:
- Titik Pantau I : Sungai Metro yang terletak Desa Kedung
Monggo Kecamatan Pakisaji dengan titik koordinat pengambilan sampel air sungai
: 080 04’ 17.08” LS dan 1120 35’ 21.72” BT.
- Titik Pantau II : Sungai Metro yang terletak Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen dengan titik koordinat pengambilan sampel air sungai : 080 7’ 36.52” LS dan 1120 33’ 40.26” BT.
- Titik Pantau III : Sungai Metro yang terletak Dusun Mangir dan Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen, dengan titik koordinat pengambilan sampel air sungai : 80 9’ 52.07” LS dan 1120 32’ 25.15” BT.
Lokasi Pengambilan
Sampel Air Sungai
Sumber: Analisis Kualitas Air Dan Strategi Pengendalian Pencemaran (Mahyudin, et al.)
Analisis
kualitas air Sungai Metro menggunakan kriteria mutu air berdasarkan kelas II. Hasil
pengukuran kualitas air dengan parameter fisika, seperti suhu/ temperatur dan
TSS; kimia organik, seperti pH, DO, BOD, COD, Nitrat, Nitrit, Amonia, dan Fosfat;
serta mikrobiologi seperti Total Coliform
di setiap titik pantau dibandingkan dengan Kriteria Baku Mutu air sungai kelas
II menurut lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008.
Berdasarkan
data primer tahun 2015 yang tertera pada jurnal Analisis Kualitas Air Dan
Strategi Pengendalian Pencemaran, hasil
pengukuran suhu air sungai Metro pada lokasi titik pantau 1 sampai titik pantau
3 menunjukkan suhu air berkisar antara 26oC - 27oC. Kondisi
suhu tersebut masih sesuai dengan kriteria mutu air kelas II menurut Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008. yaitu pada deviasi 30oC
dari temperatur alamiahnya. Hasil pengukuran TSS air sungai pada titik pantau 1
sebesar 7,3 mg/l, titik pantau 2 sebesar 48,8 mg/l dan pada titik pantau 3
sebesar 78,9 mg/l. Nilai TSS sungai Metro dari hulu ke hilir mengalami peningkatan
konsentrasi yang signifikan terutama di titik pantau 3 dengan nilai konsentrasi
TSS telah melebihi kriteria mutu air kelas II berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2008 sebesar 50 mg/l. Hasil pengukuran keasaman air sungai Metro
menunjukkan pH air pada titik pantau 1 sampai titik pantau 3 berada pada
kondisi normal dalam range 6 – 9 pada
baku mutu air kelas II. Hasil pengukuran oksigen terlarut (DO) air sungai Metro
di titik pantau pengambilan sampel 1 sebesar 6,5 mg/l, titik pantau 2 sebesar
5,9 mg/l dan di titik pantau 3 sebesar 4,7 mg/l. Nilai konsentrasi oksigen
terlarut sungai Metro berkisar 4,7 – 6,5 mg/l. nilai ini berada di luar ambang
kriteria mutu air sungai kelas II sebesar 4 mg/l. Hasil analisa konsentrasi BOD
air sungai Metro padai titik pantau 1 sebesar 3,20 mg/l, titik pantau 2 sebesar
4,98 mg/l dan pada titik pantau 3 sebesar 5,65 mg/l. Nilai konsentrasi BOD Sungai
Metro berkisar 3,2 – 5,65 mg/l, nilai ini telah melampui ambang batas kriteria
mutu air sungai kelas II sebesar 3 mg/l. Untuk parameter lain seperti COD (Chemical Oxygen Demand), Fosfat,
Nitrat, Nitrit, Amonia, dan Total Koliform masih berada dalam ambang batas
kriteria mutu air sungai kelas II.
Sumber: Data
primer tahun 2015 (Mahyudin, et al.)
Dari hasil penelitian
diketahui bahwa, kondisi air Sungai Metro, Kecamatan Kepanjen untuk konsentrasi
DO dan BOD di semua titik pantau dari hulu ke hilir, serta konsentrasi TSS di
hilir sungai pada titik pantau 3 telah melebihi kriteria mutu air kelas II yang
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008. Secara umum, air Sungai Metro
tidak memenuhi kriteria mutu air Kelas II, sehingga air Sungai Metro tergolong
cemar ringan. Dengan demikian, kualitas air Sungai Metro dapat dikatakan cukup
tercemar karena mengandung unsur fisika seperti TSS (Total Suspended Solid), dan unsur kimia organik, yaitu DO (Dissolved Oxygen) dan BOD (Biochemical Oxygen Demand). Oleh karena
itu, diperlukan strategi progresif dengan upaya pengendalian pencemaran air
secara agresif untuk mengendalikan pencemaran dari Sungai Metro agar tidak
semakin tercemar.
Rekomendasi
strategi pengendalian pencemaran Sungai Metro yang dapat digunakan di antaranya
yaitu menjaga zona perlindungan setempat sempadan sungai dengan melibatkan
kader lingkungan dan komunitas hijau dalam pemantauan, pengawasan dalam
pengendalian pencemaran air di sepanjang Sungai Metro; meningkatkan pemantauan
kualitas air sungai dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah ke sungai yang
berpotensi mencemari Sungai Metro; pemberian izin pembuangan air limbah ke
sungai dengan memperhatikan kondisi daya tampung beban pencemaran air Sungai
Metro; dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melangar Baku
Mutu Lingkungan yang telah ditetapkan [6].
Referensi
[1]. Kardono. (2007). CONDITION OF WATER RESOURCE IN INDONESIA AND
ITS ENVIRONMENTAL TECHNOLOGY. JAI,
3(2). 111-119.
[2]. Internet Public Library. (2020). Indonesia Water Pollution. https://www.ipl.org/essay/Indonesia-Water-Pollution-P3WKMG7EACFR
[3]. Suriawiria, Unus. (2003). Air dalam Kehidupan dan Lingkungan yang
Sehat. Penerbit Alumni. Bandung
[4]. Badan Pusat
Statistik Kabupaten Malang. (2020). Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis
Kelamin, 2010-2020. Malang.
[5]. Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Malang. (2016). Laporan Informasi Kerja Pengelolaan Lingkungan
Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Malang 2016, Malang.
[6]. Mahyudin,
Soemarno, Prayogo, T.B. (2015). Analisis Kualitas Air Dan Strategi Pengendalian
Pencemaran Air Sungai di Kota Kepanjen Kabupaten Malang. J-PAL, 6(2). 105-114.
Komentar
Posting Komentar