Jarang Diketahui, Begini Kualitas Air Sungai Metro di Kabupaten Malang

Vina Safanah - 1806197576


Potensi dan ketersediaan air di Indonesia saat ini diperkirakan sebesar 15.000 m3/kapita pertahun. Jauh lebih tinggi dari rata-rata pasokan dunia yang hanya 8.000 m3/kapita pertahun. Pulau Jawa pada tahun 1930 masih mampu memasok 4.700 m3/kapita/tahun, saat ini total potensinya sudah tinggal sepertiganya, yakni tinggal 1500 m3/kapita pertahun. Pada tahun 2020 ini, total potensinya diperkirakan tinggal 1200 m3/kapita pertahun. Oleh karena itu, pada tahun 2025, International Water Institute menyebut Jawa dan beberapa pulau lainnya akan termasuk dalam wilayah krisis air. Berdasarkan studi Water Resources Development, tahun 1990 Pulau Jawa sudah mengalami defisit air, dari kebutuhan 66.336 juta m3/tahun hanya bisa disediakan 43.952 juta m3/tahun [1]. Peningkatan populasi manusia mendorong penggunaan sumber daya air yang masif, mengabaikan ketersediaan bagi generasi mendatang. Menurut laporan PBB, pada tahun 2050, populasi dunia akan mencapai 9,6 miliar orang dan 70% dari mereka tinggal di daerah perkotaan (PBB, 2013) [2]. Peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan suatu kota berakibat pula pada pola perubahan konsumsi masyarakat yang cukup tinggi dari tahun ke tahun, dengan luas lahan yang tetap akan mengakibatkan tekanan terhadap lingkungan semakin berat. Aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berasal dari pertanian, industri dan kegiatan rumah tangga akan menghasilkan limbah yang memberi sumbangan pada penurunan kualitas air sungai [3].


Sumber: https://dlh.malangkota.go.id/

Pusat pemerintahan Kabupaten Malang berada di Kecamatan Kepanjen sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dari Wilayah Kota Malang ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Perkembangan jumlah penduduk Kecamatan Kepanjen pada tahun 2015 sebesar 106.668 jiwa, tahun 2016 sebesar 107.323 jiwa, tahun 2017 sebesar 107.955 jiwa, tahun 2018 sebesar 108.551 jiwa, tahun 2019 sebesar 109.109 jiwa, dan pada tahun 2020 sebesar 109.634 jiwa [4]. Sungai Metro merupakan anak Sungai Brantas yang aliran sungainya melalui Kota Malang dan berakhir di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Sungai Metro di Kecamatan Kepanjen, secara administrasi melewati Desa Mojosari, Ngadilangkung, Dilem, Kelurahan Kepanjen, Cempokomulyo, Desa Talangagung, Pangungrejo, Mangunrejo dan berakhir di Desa Jenggolo dengan panjang sungai 18,2 Km.

Batas Administrasi Kabupaten Malang

Sumber: Laporan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, 2014

Sungai Metro yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada di sekitar sungai sebagai tempat pembuangan air limbah dari aktivitas rumah tangga seperti MCK, industri dan limpasan dari aktivitas pertanian. Pemanfaatan sungai sebagai tempat pembuangan air limbah yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air sungai. Hasil analisis status mutu air pada lokasi stasiun pemantauan kualitas air di Jembatan Metro Talangagung menunjukkan kondisi kualitas air cemar ringan. Hasil pemantauan kualitas air yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang di titik pantau Jembatan Metro Talangagung Kecamatan Kepanjen secara periodik sejak bulan Maret hingga Agustus 2016, menunjukkan   konsentrasi DO dan BOD melebihi baku mutu air, sehingga diindikasikan air Sungai Metro telah mengalami pencemaran terutama disebabkan air limbah domestik dan pertanian [5]. Penelitian kualitas air yang dilakukan pada tahun 2015 di tiga titik pantau. Berikut  tiga titik pantau lokasi pengambilan sampel air Sungai Metro dalam penelitian tersebut:

  • Titik Pantau I : Sungai Metro yang terletak Desa Kedung Monggo Kecamatan Pakisaji dengan titik koordinat pengambilan sampel air sungai : 080 04’ 17.08” LS dan 1120 35’ 21.72” BT.
  • Titik Pantau II : Sungai Metro yang terletak Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen dengan titik koordinat pengambilan sampel air sungai : 080 7’ 36.52” LS dan 1120 33’ 40.26” BT.
  • Titik Pantau III : Sungai Metro yang terletak Dusun Mangir dan Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen, dengan titik koordinat pengambilan sampel air sungai : 80 9’ 52.07” LS dan 1120 32’ 25.15” BT.

Lokasi Pengambilan Sampel Air Sungai

Sumber: Analisis Kualitas Air Dan Strategi Pengendalian Pencemaran (Mahyudin, et al.)

Analisis kualitas air Sungai Metro menggunakan kriteria mutu air berdasarkan kelas II. Hasil pengukuran kualitas air dengan parameter fisika, seperti suhu/ temperatur dan TSS; kimia organik, seperti pH, DO, BOD, COD, Nitrat, Nitrit, Amonia, dan Fosfat; serta mikrobiologi seperti Total Coliform di setiap titik pantau dibandingkan dengan Kriteria Baku Mutu air sungai kelas II menurut lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008.

Berdasarkan data primer tahun 2015 yang tertera pada jurnal Analisis Kualitas Air Dan Strategi Pengendalian Pencemaran, hasil pengukuran suhu air sungai Metro pada lokasi titik pantau 1 sampai titik pantau 3 menunjukkan suhu air berkisar antara 26oC - 27oC. Kondisi suhu tersebut masih sesuai dengan kriteria mutu air kelas II menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008. yaitu pada deviasi 30oC dari temperatur alamiahnya. Hasil pengukuran TSS air sungai pada titik pantau 1 sebesar 7,3 mg/l, titik pantau 2 sebesar 48,8 mg/l dan pada titik pantau 3 sebesar 78,9 mg/l. Nilai TSS sungai Metro dari hulu ke hilir mengalami peningkatan konsentrasi yang signifikan terutama di titik pantau 3 dengan nilai konsentrasi TSS telah melebihi kriteria mutu air kelas II berdasarkan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2008 sebesar 50 mg/l. Hasil pengukuran keasaman air sungai Metro menunjukkan pH air pada titik pantau 1 sampai titik pantau 3 berada pada kondisi normal dalam range 6 – 9 pada baku mutu air kelas II. Hasil pengukuran oksigen terlarut (DO) air sungai Metro di titik pantau pengambilan sampel 1 sebesar 6,5 mg/l, titik pantau 2 sebesar 5,9 mg/l dan di titik pantau 3 sebesar 4,7 mg/l. Nilai konsentrasi oksigen terlarut sungai Metro berkisar 4,7 – 6,5 mg/l. nilai ini berada di luar ambang kriteria mutu air sungai kelas II sebesar 4 mg/l. Hasil analisa konsentrasi BOD air sungai Metro padai titik pantau 1 sebesar 3,20 mg/l, titik pantau 2 sebesar 4,98 mg/l dan pada titik pantau 3 sebesar 5,65 mg/l. Nilai konsentrasi BOD Sungai Metro berkisar 3,2 – 5,65 mg/l, nilai ini telah melampui ambang batas kriteria mutu air sungai kelas II sebesar 3 mg/l. Untuk parameter lain seperti COD (Chemical Oxygen Demand), Fosfat, Nitrat, Nitrit, Amonia, dan Total Koliform masih berada dalam ambang batas kriteria mutu air sungai kelas II.

Sumber: Data primer tahun 2015 (Mahyudin, et al.)

        Dari hasil penelitian diketahui bahwa, kondisi air Sungai Metro, Kecamatan Kepanjen untuk konsentrasi DO dan BOD di semua titik pantau dari hulu ke hilir, serta konsentrasi TSS di hilir sungai pada titik pantau 3 telah melebihi kriteria mutu air kelas II yang telah  ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008. Secara umum, air Sungai Metro tidak memenuhi kriteria mutu air Kelas II, sehingga air Sungai Metro tergolong cemar ringan. Dengan demikian, kualitas air Sungai Metro dapat dikatakan cukup tercemar karena mengandung unsur fisika seperti TSS (Total Suspended Solid), dan unsur kimia organik, yaitu DO (Dissolved Oxygen) dan BOD (Biochemical Oxygen Demand). Oleh karena itu, diperlukan strategi progresif dengan upaya pengendalian pencemaran air secara agresif untuk mengendalikan pencemaran dari Sungai Metro agar tidak semakin tercemar.

Rekomendasi strategi pengendalian pencemaran Sungai Metro yang dapat digunakan di antaranya yaitu menjaga zona perlindungan setempat sempadan sungai dengan melibatkan kader lingkungan dan komunitas hijau dalam pemantauan, pengawasan dalam pengendalian pencemaran air di sepanjang Sungai Metro; meningkatkan pemantauan kualitas air sungai dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah ke sungai yang berpotensi mencemari Sungai Metro; pemberian izin pembuangan air limbah ke sungai dengan memperhatikan kondisi daya tampung beban pencemaran air Sungai Metro; dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melangar Baku Mutu Lingkungan yang telah ditetapkan [6].

 

Referensi

[1]. Kardono. (2007). CONDITION OF WATER RESOURCE IN INDONESIA AND ITS ENVIRONMENTAL TECHNOLOGY. JAI, 3(2). 111-119.

[2]. Internet Public Library. (2020). Indonesia Water Pollution. https://www.ipl.org/essay/Indonesia-Water-Pollution-P3WKMG7EACFR

[3]. Suriawiria, Unus. (2003). Air dalam Kehidupan dan Lingkungan yang Sehat. Penerbit Alumni. Bandung

[4]. Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang. (2020). Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin, 2010-2020. Malang.

[5]. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. (2016). Laporan Informasi Kerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Malang 2016, Malang.

[6]. Mahyudin, Soemarno, Prayogo, T.B. (2015). Analisis Kualitas Air Dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air Sungai di Kota Kepanjen Kabupaten Malang. J-PAL, 6(2). 105-114.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENCEMARAN AIR SUNGAI CILIWUNG SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB BANJIR DI DKI JAKARTA

Air Sungai Cisadane di Kota Tangerang Tercemar??

PENCEMARAN AIR LAUT OLEH TUMPAHAN MINYAK (OIL SPILL) BESERTA PENANGGULANGANNYA