Kualitas Air yang Buruk, Tantangan atau Takdir?
Gambar
1. Ilustrasi Kekeringan
Disamping masalah tidak meratanya
air, kondisi negara ini yang sedang berkembang mengakibatkan adanya dampak
tidak terelakkan atau inevitable terutama pada aspek kualitas
lingkungannya. Penurunan suatu kualitas lingkungan banyak tersebar dalam
berbagai bentuk, salah satunya adalah penurunan kualitas air. Suatu kegiatan
akan memiliki dampak masing-masing yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Dari
sebab yang ditimbulkan saat ini kemudian muncul beberapa pertanyaan mengenai
upaya meminimumkan dampak tersebut. Upaya untuk meminimumkan pengaruh adalah
melalui telaah komprehensif terhadap suatu kegiatan bedasarkan parameter
lingkungan (Effendi, 2003).
Degradasi kualitas air kemudian
dianggap menjadi satu dari sekian permasalahan penting yang muncul dalam
keberlangsungan hajat manusia. Mengapa? Air yang merupakan sumber daya alam
yang bukan hanya diperlukan oleh manusia tetapi juga seluruh makhluk hidup.
Disamping itu, keberadaan air memiliki hambatan dari segi kualitas dan juga
kuantitas. Permasalahan muncul seperti kuantitas air yang sudah tidak dapat
memenuhi kebutuhan yang terus meningkat (demand) dan juga kualitas air
yang terus menurun untuk digunakan. Bukan tanpa usaha, pemerintah sendiri telah
mengupayakan perlindungan sumber daya air melalui perturan dan program lainya
seperti PROPER, PROKASIH, AMDAL dan lain sebagainya. Perlindungan tersebut
merupakan upaya dalam melindungi sumber air, yang mana dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2001 menyatakan sumber air adalah
wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
Dalam alur pikir sederhana,
permasalahan yang muncul dapat diselesaikan oleh dua pilihan yaitu
memberhentikan sumber atau pemulihan keadaan. Akan tetapi, menjadi hal
terdengar sulit dalam upaya pemberhentian sumber. Sumber dari penurunan
kualitas air sendiri adalah kegiatan manusia seperti kegiatan industri,
domestik dan lainnya yang mengakibatkan dampak negatif terhadap sumber daya
air. Hal ini tidak dapat sepenuhnya diberhentikan mengingat bahwa kegiatan ini
berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup manusia juga. Sehingga kemudian opsi
yang dipilih berupa pengendalian kualitas air dan pengendalian pencemaran. Di
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2001 disebutkan
bahwa pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai
kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas
air tetap dalam kondisi alamiahnya. Sedangkan untuk pengendalian pencemaran air
adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan
kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Dalam pengaplikasian jalan keluar
berupa pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran, dilakukan beberapa
langkah preventif seperti analisis kualitas air, perhitungan kerentanan air tanah
dan lainnya. Proses analisis ini dilakukan bedasarkan parameter yang telah
ditentukan sebelumnya bedasarkan wilayah kajian ataupun metode yang digunakan.
Adapun dalam perhitungan kerentanan air tanah mengetahui tingkat kerentanan air
tanah di suatu wilayah terhadap bahan bahan lain. Dengan begitu hasil
perhitungan akan membantu mengidentifikasi apakah suatu wilayah layak ataupun
tidak untuk dimanfaatkan air tanahnya. Perhitugan kerentanan air tanah dapat
diketahui bedasarkan parameter yang berbeda-beda. Parameter yang diambil
diketahui bedasarkan jenis metode yang digunakan. Metode seperti DRASTIC
menggunakan 7 parameter yaitu kedalaman muka air tanah, curah hujan, topografi
(lereng), litologi, media akuifer, media tanah, material zona tak jenuh, dan konduktivitas
hidrolik. Sedangakan metode GOD menggunakan parameter Groundwater
occurrence, Overall aquifer class, dan Depth table of the groundwater.
Setiap metode memiliki parameter yang berbeda dengan sasaran penggunaan yang
berbeda pula.
Analisis kualitas air juga banyak
menggunakan parameter yang berbeda dalam suatu penelitian dengan penelitian
lainnya. Parameter ini berkaitan dengan tujuan penelitian. Salah satu contohnya
adalah yang dilakukan pada analisis kualitas air di Sungai Ciliwung. Penelitian
dilakukan untuk mengetahui tingkat pencemaran limbah domestik sehingga diambil
parameter yang umumnya terkandung dalam limbah domestik yaitu BOD-COD, amonia,
fosfat, deterjen dan tinja. Dari hasil analisisnya kemudian didapatkan tingkat
pencemaran Sungai Ciliwung dan juga sumber pencemaran terjadi. Dari kegiatan
tersebut diketahui bahwa air didominasi oleh pencemaran limbah domestik seperti
paramater BOD-COD, amonia, fosfat, deterjen dan bakteri coli. Selain itu juga
diketahui bahwa pencemaran sudah terjadi tidaklah hanya di wilayah Jakarta
tetapi juga di sekitar Depok atau Bogor karena tingkat pencemaran yang sudah
tinggi meskipun masih diawal Jakarta. Dengan begitu proses analisis dapat juga
berguna dalam pengendalian pencemaran air. Fenomena ini diketahui disebabkan
oleh adanya pembangunan disepanjang bantaran sungai Ciliwung dan pertokoan di sepadan
Depok dan Bogor
Dari penjelasan sebelum kemudian apa
tujuan dari dilakukannya analisis tersebut? Analisis tersebut dilakukan sebagai
usaha dalam pengelolaan kualitas air. Adapun pengaplikasian berupa pemantauan
kualitas air merupakan salah satu wujud upaya dari pengelolaan kualitas air.
Pemantauan air disini mememiliki beberapa tujuan utama. Adapun menurut Manson,
1993 diketahui bahwa pemantauan kualitas air memiliki tiga tujuan utama yaitu environmental
surveillance, estabilishing water-quality criteria dan appraisal of
resources. Environmental surveillance adalah tujuan dimana guna
mendeteksi pengaruh dari suatu pencemar dan juga melihak hasil perbaikan
setelah pencemar dihilangkan. Sedangkan estabilishing water-quality criteria
adalah untuk melihat hubungan sebab akibat antar perubahan variebel yang terjadi
di badan air. Adapun appraisal of resources adalah tujuan untuk
mengetahui kualitas suatu air secara umum atau garis besar. Sehingga dengan diadakan
pemantauan kualias air yang dimiliki di suatu wilayah dapat dilakukan penjagaan
kualitasnya dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya.
Dari pembahasan diatas didapatan
beberapa kesimpulan yang didaptat secara tersirat maupun tersurat. Saat ini,
permasalahan penurunan kualitas air yang semakin buruk menjadi poin utama yang
dibahas. Pertanyaan mengenai dapatkah kualitas air ini ditingkatkan kembali
kerap terlontar dalam isu publik. Kegiatan yang menyebabkan pencemaran sendiri
memang tidak dapat terhindarkan dan penurunan kualitas air pun tidak dapat
terelakkan. Akan tetapi bukanlah hal yang mustahil untuk kita menekan angka
pencemaran dan memperbaiki kulitas air saat ini. Dengan upaya pengendalian
pencemaran dan pengelolaan kualitas air yang maksimal maka tujuan utama dari
perbaikan kualitas air mungkin didapatkan. Tetapi bukan tanpa syarat hal itu dilakukan,
diperlukannya kerja sama dari kedua belah pihak yaitu baik pemerintah dan juga
masyarakat guna tercapainya hal tersebut. Namun saat ini yang menjadi
pertanyaan utama adalah mampukah kita sebagai suatu kesatuan mewujudkannya?
Daftar
Pustaka
Yudo,
S. (2010). Kondisi Kualitas Air Sungai Ciliwung Di Wilayah DKI Jakarta Ditinjau
Dari Paramater Organik, Amoniak, Fosfat, Deterjen Dan Bakteri Coli. Jurnal Air
Indonesia, 6(1).
Effendi,
H. (2003). Telaah kualitas air, bagi pengelolaan sumber daya dan lingkungan
perairan. Kanisius.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Linggasari,
S., Cahyadi, T. A., & Ernawati, R. (2019). Overview Metode Perhitungan
Kerentanan Airtanah Terhadap Rencana Penambangan. ReTII, 123-129.
Komentar
Posting Komentar