Kualitas Air yang Buruk, Tantangan atau Takdir?

oleh Muthia Tri Octavia - 1806137116

Indonesia adalah negara dengan perairan yang mendominasi luas teritorinya. Meski demikian luasan tersebut tidaklah menjamin ketersediaan air yang layak bagi warganya. Air yang banyak digunakan adalah air tawar yang mana berasal dari air permukaan (surface water) dan air tanah (ground water). Meski demikian, dalam pemanfaatannya sendiri, suatu wilayah tidaklah memiliki jumlah air tawar yang sama dengan wilayah lain. Hal ini berkaitan dengan pendistribusian sumber daya alam yang tidak merata

Gambar 1. Ilustrasi Kekeringan

            Disamping masalah tidak meratanya air, kondisi negara ini yang sedang berkembang mengakibatkan adanya dampak tidak terelakkan atau inevitable terutama pada aspek kualitas lingkungannya. Penurunan suatu kualitas lingkungan banyak tersebar dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah penurunan kualitas air. Suatu kegiatan akan memiliki dampak masing-masing yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Dari sebab yang ditimbulkan saat ini kemudian muncul beberapa pertanyaan mengenai upaya meminimumkan dampak tersebut. Upaya untuk meminimumkan pengaruh adalah melalui telaah komprehensif terhadap suatu kegiatan bedasarkan parameter lingkungan (Effendi, 2003).

            Degradasi kualitas air kemudian dianggap menjadi satu dari sekian permasalahan penting yang muncul dalam keberlangsungan hajat manusia. Mengapa? Air yang merupakan sumber daya alam yang bukan hanya diperlukan oleh manusia tetapi juga seluruh makhluk hidup. Disamping itu, keberadaan air memiliki hambatan dari segi kualitas dan juga kuantitas. Permasalahan muncul seperti kuantitas air yang sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan yang terus meningkat (demand) dan juga kualitas air yang terus menurun untuk digunakan. Bukan tanpa usaha, pemerintah sendiri telah mengupayakan perlindungan sumber daya air melalui perturan dan program lainya seperti PROPER, PROKASIH, AMDAL dan lain sebagainya. Perlindungan tersebut merupakan upaya dalam melindungi sumber air, yang mana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2001 menyatakan sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.

            Dalam alur pikir sederhana, permasalahan yang muncul dapat diselesaikan oleh dua pilihan yaitu memberhentikan sumber atau pemulihan keadaan. Akan tetapi, menjadi hal terdengar sulit dalam upaya pemberhentian sumber. Sumber dari penurunan kualitas air sendiri adalah kegiatan manusia seperti kegiatan industri, domestik dan lainnya yang mengakibatkan dampak negatif terhadap sumber daya air. Hal ini tidak dapat sepenuhnya diberhentikan mengingat bahwa kegiatan ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup manusia juga. Sehingga kemudian opsi yang dipilih berupa pengendalian kualitas air dan pengendalian pencemaran. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2001 disebutkan bahwa pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. Sedangkan untuk pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.

            Dalam pengaplikasian jalan keluar berupa pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran, dilakukan beberapa langkah preventif seperti analisis kualitas air, perhitungan kerentanan air tanah dan lainnya. Proses analisis ini dilakukan bedasarkan parameter yang telah ditentukan sebelumnya bedasarkan wilayah kajian ataupun metode yang digunakan. Adapun dalam perhitungan kerentanan air tanah mengetahui tingkat kerentanan air tanah di suatu wilayah terhadap bahan bahan lain. Dengan begitu hasil perhitungan akan membantu mengidentifikasi apakah suatu wilayah layak ataupun tidak untuk dimanfaatkan air tanahnya. Perhitugan kerentanan air tanah dapat diketahui bedasarkan parameter yang berbeda-beda. Parameter yang diambil diketahui bedasarkan jenis metode yang digunakan. Metode seperti DRASTIC menggunakan 7 parameter yaitu kedalaman muka air tanah, curah hujan, topografi (lereng), litologi, media akuifer, media tanah, material zona tak jenuh, dan konduktivitas hidrolik. Sedangakan metode GOD menggunakan parameter Groundwater occurrence, Overall aquifer class, dan Depth table of the groundwater. Setiap metode memiliki parameter yang berbeda dengan sasaran penggunaan yang berbeda pula.

            Analisis kualitas air juga banyak menggunakan parameter yang berbeda dalam suatu penelitian dengan penelitian lainnya. Parameter ini berkaitan dengan tujuan penelitian. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan pada analisis kualitas air di Sungai Ciliwung. Penelitian dilakukan untuk mengetahui tingkat pencemaran limbah domestik sehingga diambil parameter yang umumnya terkandung dalam limbah domestik yaitu BOD-COD, amonia, fosfat, deterjen dan tinja. Dari hasil analisisnya kemudian didapatkan tingkat pencemaran Sungai Ciliwung dan juga sumber pencemaran terjadi. Dari kegiatan tersebut diketahui bahwa air didominasi oleh pencemaran limbah domestik seperti paramater BOD-COD, amonia, fosfat, deterjen dan bakteri coli. Selain itu juga diketahui bahwa pencemaran sudah terjadi tidaklah hanya di wilayah Jakarta tetapi juga di sekitar Depok atau Bogor karena tingkat pencemaran yang sudah tinggi meskipun masih diawal Jakarta. Dengan begitu proses analisis dapat juga berguna dalam pengendalian pencemaran air. Fenomena ini diketahui disebabkan oleh adanya pembangunan disepanjang bantaran sungai Ciliwung dan pertokoan di sepadan Depok dan Bogor

            Dari penjelasan sebelum kemudian apa tujuan dari dilakukannya analisis tersebut? Analisis tersebut dilakukan sebagai usaha dalam pengelolaan kualitas air. Adapun pengaplikasian berupa pemantauan kualitas air merupakan salah satu wujud upaya dari pengelolaan kualitas air. Pemantauan air disini mememiliki beberapa tujuan utama. Adapun menurut Manson, 1993 diketahui bahwa pemantauan kualitas air memiliki tiga tujuan utama yaitu environmental surveillance, estabilishing water-quality criteria dan appraisal of resources. Environmental surveillance adalah tujuan dimana guna mendeteksi pengaruh dari suatu pencemar dan juga melihak hasil perbaikan setelah pencemar dihilangkan. Sedangkan estabilishing water-quality criteria adalah untuk melihat hubungan sebab akibat antar perubahan variebel yang terjadi di badan air. Adapun appraisal of resources adalah tujuan untuk mengetahui kualitas suatu air secara umum atau garis besar. Sehingga dengan diadakan pemantauan kualias air yang dimiliki di suatu wilayah dapat dilakukan penjagaan kualitasnya dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya.

            Dari pembahasan diatas didapatan beberapa kesimpulan yang didaptat secara tersirat maupun tersurat. Saat ini, permasalahan penurunan kualitas air yang semakin buruk menjadi poin utama yang dibahas. Pertanyaan mengenai dapatkah kualitas air ini ditingkatkan kembali kerap terlontar dalam isu publik. Kegiatan yang menyebabkan pencemaran sendiri memang tidak dapat terhindarkan dan penurunan kualitas air pun tidak dapat terelakkan. Akan tetapi bukanlah hal yang mustahil untuk kita menekan angka pencemaran dan memperbaiki kulitas air saat ini. Dengan upaya pengendalian pencemaran dan pengelolaan kualitas air yang maksimal maka tujuan utama dari perbaikan kualitas air mungkin didapatkan. Tetapi bukan tanpa syarat hal itu dilakukan, diperlukannya kerja sama dari kedua belah pihak yaitu baik pemerintah dan juga masyarakat guna tercapainya hal tersebut. Namun saat ini yang menjadi pertanyaan utama adalah mampukah kita sebagai suatu kesatuan mewujudkannya?

Daftar Pustaka

Yudo, S. (2010). Kondisi Kualitas Air Sungai Ciliwung Di Wilayah DKI Jakarta Ditinjau Dari Paramater Organik, Amoniak, Fosfat, Deterjen Dan Bakteri Coli. Jurnal Air Indonesia, 6(1).

Effendi, H. (2003). Telaah kualitas air, bagi pengelolaan sumber daya dan lingkungan perairan. Kanisius.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Linggasari, S., Cahyadi, T. A., & Ernawati, R. (2019). Overview Metode Perhitungan Kerentanan Airtanah Terhadap Rencana Penambangan. ReTII, 123-129.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENCEMARAN AIR SUNGAI CILIWUNG SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB BANJIR DI DKI JAKARTA

Air Sungai Cisadane di Kota Tangerang Tercemar??

PENCEMARAN AIR LAUT OLEH TUMPAHAN MINYAK (OIL SPILL) BESERTA PENANGGULANGANNYA