Pencemaran Anak Sungai dan Saluran Drainase yang Bermuara ke Sungai Kapuas, Pontianak

Nasyitha Valia - 1806186465

Departemen Geografi, FMIPA, Universitas Indonesia

 

Kalimantan Barat yang beribukotakan Pontianak mamiliki sungai yang terpanjang di Pulau Kalimantan bahkan di Indonesia dengan Panjang 1.178 KM, sungai tersebut bernama sungai Kapuas. Sungai Kapuas mengalir dari Kapuas hulu hingga muaranya yang disebut sungai Kapuas, kata Kapuas diambil dari nama sebuah daerah di wilayah tersebut. Sungai Kapuas mengalir melewati Kota Pontianak serta menjadi muara dari saluran - saluran drainase di Kota tersebut. Saluran – saluran  drainase yang ada di Kota Pontianak tersebut mempengaruhi kuantitas dan kualitas air di sungai Kapuas. Berikut merupakan sungai Kapuas yang mengalir di Kalimantan Barat :


Gambar 1. (Sumber : Google Earth Pro)

Semakin tinggi laju pertemubuhan penduduk di wilayah tersebut, maka tingkat pencemaran air di sungai Kapuas juga akan semakin tinggi, karena akan semakin tinggi juga aktivitas masyarakat di sekitarnya, seperti membuang limbah rumah tangga langsung ke saluran drainase, mandi serta cuci langsung di sumber air, dsb. Selain berasal dari aktivitas manusia, pencemaran air ini juga diakibatkan dari perubahan penggunaan atau tata guna lahan, dari hutan atau daerah pertanian menjadi lahan terbangun seperti permukiman, dsb. Hal tersebeut menyebabkan tingginya jumlah air buangan karena tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah terbangun tersebut.

Kualitas air pada enam saluran drainase yang bermuara di sungai Kapuas yaitu Parit Gang Pisang, Parit Gang Timun, Sungai Beliung, Parit Tengah, Sungai Serok, dan Sungai Nipah Kuning di pengaruhi oleh tata guna lahan dan aktivitas disekitarnya, karena air dari keenam saluran drainase tersebut dimanfaatkan masyarakat yang tinggal disekitarnya untuk kehidupan sehari-hari. Penyebab terjadinya pencemaran air pada saluran drainase ialah berasal dari air limbah domestik lahan terbangun seperti permukiman, tempat perdagangan, dsb yang ada di daerah tersebut. Keberadaan saluran drainase di Kota Pontianak merupakan hal yang paling berpengaruh serta berperan aktif menyumbangkan beban pencemar terhadap sungai Kapuas. Apabila saluran drainase di Kota Pontianak tercemar, maka sungai Kapuas juga akan tercemar.

Gambar 2. (Sumber : Pontianak.tribunnews.com)

Dalam melihat tingkat suatu pencemaran air dapat dengan melihat kadar nilai beberapa parameter yaitu, Suhu, pH, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), Fosfat total dan Nitrogen total. Kadar nilai yang diperoleh dari parameter – parameter tersebut kemudian dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan  Kualitas Air dan Pengendalian Pencemar Air untuk melihat nilai baku mutu air berdasarkan kelas dan kategorinya yang terbagi dalam empat kelas.

 

Ciri – ciri dasar atau umum yang menandakan air mengalami pencemaran seperti, memiliki suhu yang lebih tinggi dari suhu daerah sekitarnya, memiliki pH tidak normal yaitu <6 atau >8, terjadi perubahan warna atau warna pada air tidak jernih, air mempunyai bau, air memiliki rasa dan terdapat endapan, koloidal dan bahan terlarut.

Dilansir dari tribunpontianak.co.id (01/05/18), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar  mengatakan bahwa kualitas parit di Kota Pontianak kondisinya sangat memperhatikan, tingkat pencemaran telah diambang batas karena aktivitas industry dan limbah rumah tangga. Setelah pihaknya melakukan uji kulitas air di sejumlah titik yang mengalir serta daerah aliran sungai di Kota Pontianak, hanya terdapat 1 parit yang masuk kedalam kelas 3 dan sisanya masuk ke kelas IV yang menandakan parit tersebut sudah tidak layak di pakai oleh manusia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, kelas air terbagi dalam empat kelas. Posisi paling bawah atau paling buruk di nomor IV. Dalam aturan itu, kelas IV berarti air di lokasi peruntukannya hanya bisa untuk pengairan tanaman atau peruntukan lain yang mensyaratkan mutu air sama dengan kegunaan tersebut.

Dalam menanggulangi masalah pencemaran air yang terjadi di Kota Pontianak ialah dengan membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) disetiap pelaku usaha dan di wilayah lahan terbangun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Permen LH Nomor 27 Tahun 2012, semua pelaku usaha wajib memiliki izin pengelolaan lingkungan di mana salah satu yang diamanahkan adalah pembuatan IPAL "Setiap tempat usaha itu yang menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL, mereka tidak boleh langsung membuang ke parit”. Namun, IPAL ini tidak hanya dibangun tetapi juga digunakan sebaik mungkin untuk mengurangi bahkan mencegah pencemaran air di Kota Pontianak secara berkelanjutan. Dalam hal ini butuh Kerjasama antara ketegasan pemerintah dan kepedulian masyarakat, pemerintah harus memiliki ketegasan, pengawasan lebih dan penertiban yang ketat terhadap pelaku usaha dan juga masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitarnya. Selain itu dapat dilakukan peningkatan analisis dan identifikasi sumber pencemaran air dan lokasi-lokasinya, serta dapat dipetakan lokasi-lokasi berdasarkan tingkat pencemarannya dan sumber pencemarannya dengan parameter Suhu, pH, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), Fosfat total dan Nitrogen total, sehingga dapat diketahui mana saja daerah yang perlu perhatian khusus dan lebih. Meskipun usaha dengan sosialisasi tidak terlalu berpengaruh dalam menghadapi masalah pencemaran air ini, namun sosialisasi tetap harus dilakukan supaya masyarakat setidaknya tau bahaya yang akan dihadapi dari pencemaran air ini. Pada sosialisasi tersebut dapat diberikan penyuluhan kepada masyarakat melakukan usaha – usaha yang dapat dilakukan dalam menghadapi masalah pencemaran air ini, seperti menanam tanaman untuk mempertahankan daerah resapan, mengolah dan membuang limbah rumah tangga dengan tepat, serta merubah kebiasaan yang sering menggunakan bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari dengan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Apabila kondisi kualitas parit atau saluran drainase di aliran yang mengalir di Kota Pontianak telah masuk kelas 4 dan sulit untuk diperbaiki seperti yang dilansir oleh tribunpontianak.co.id (01/05/18), setidaknya usaha-usaha yang  dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat tersebut dapat meminimalisir semakin buruknya kadar pencemaran air dan beban pengaruh pencemaranya terhadap sungai kapuas, serta digunakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan manfaat yang dapat digunakan pada kondisi tersebut.

 

Referensi :

Ringo-Siringo, Rosmasari, dkk. KAJIAN  BEBAN  PENCEMARAN BEBERAPA ANAK SUNGAI DAN SALURAN DRAINASE YANG BERMUARA KE SUNGAI  KAPUAS DI  KOTA PONTIANAK (Studi Kasus: Kelurahan Sungai Jawi Luar dan Kelurahan Sungai Beliung  Kecamatan Pontianak Barat). Universitas Tanjungpura : Pontianak.

 

Khotimah, Siti. 2013. KEPADATAN BAKTERI COLIFORM DI SUNGAI KAPUAS PONTIANAK. Universitas Tanjungpura : Pontianak.

 

Septiani, Ervin, dkk. 2013. KUALITAS PERAIRAN SUNGAI KAPUAS KOTA SINTANG DITINJAU DARI KEANEKARAGAMAN MAKROZOOBENTOS. Universitas Tanjungpura : Pontianak.

 

Kualitas Parit di Kota Pontianak Sudah Sangat Buruk. Tribunpontianak.co.id. https://pontianak.tribunnews.com/2018/05/01/kualitas-air-parit-di-kota-pontianak-sudah-sangat-buruk?. Diakses pada 5/29/20.

 

Pencemaran Sungai Kapuas dari Hulu Hingga Hilir. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2008/09/17/10331232/pencemaran.di.kapuas.dari.hulu.hingga.hilir. Diakses pada 5/29/20.

 

Tingkat Pencemaran Sungai Kapuas Mengkhawatirkan. Equator.co.id. https://equator.co.id/tingkat-pencemaran-sungai-kapuas-mengkhawatirkan/. Diakses pada 5/29/20.

 

Gambar 1. Sumber : Google Earth Pro

 

Gambar 2. Sumber : Pontianak.tribunnews.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENCEMARAN AIR SUNGAI CILIWUNG SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB BANJIR DI DKI JAKARTA

Air Sungai Cisadane di Kota Tangerang Tercemar??

PENCEMARAN AIR LAUT OLEH TUMPAHAN MINYAK (OIL SPILL) BESERTA PENANGGULANGANNYA