Teluk Jakarta : Sudah Berapa Ikan yang Mati Akibat Pencemaran?
Pencemaran air merupakan penyimpangan
sifat – sifat air dari keadaan normal (Kristanto, 2002). Air dapat tercemar
oleh komponen – komponen anorganik, diantaranya berbagai logam berat yang
berbahaya (Wisnu, 1995). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2001, limbah merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau konsenterasinya
dan jumlahnya baik secara langsung atau tidak langsung dapat menyebabkan bahaya
pada lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk
hidup lain. Industri bukan lagi menjadi penyebab utama terjadinya penurunan
kualitas air tanah dan air permukaan, data hasil penelitian JICA menyimpulkan
bahwa air limbah domestik adalah penyebab utama penurunan kualitas air sungai –
sungai Jakarta (Sachoemar dan Wahjono, 2007). Menurut Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003, Limbah cair domestik merupakan limbah
cair yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman, rumah makan,
perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Limbah cair yang masuk ke dalam
ekosistem perairan akan mempengaruhi kualitas air ekosistem penerimanya, dalam
jumlah yang tidak bisa ditolerir, limbah akan mengakibatkan perubahan komposisi
kandungan zat yang ada sehingga menyebabkan pencemaran terhadap ekosistem
perairan penerimanya. Pada dasarnya ekosistem memiliki daya pulih (kapasitas
asimilasi) terhadap bahan pencemar yang masuk ke dalam ekosistem, tetapi daya
pulih tersebut relatif terbatas.
Kawasan pesisir adalah kawasan peralihan antara laut dan daratan, dimana peralihan dari laut dan daratan masih saling mempengaruhi. Teluk Jakarta merupakan salah satu wilayah pesisir di Indonesia yang didalamnya terdapat banyak kegiatan seperti permukiman, perkotaan, transportasi, wisata, dan industri. Dengan tingginya tingkat kegiatan yang ada pada kawasan Teluk Jakarta, mengakibatkan tekanan terhadap lingkungan yang semakin tinggi. Selain itu, Teluk Jakarta juga merupakan tempat bermuaranya 13 sungai yang melewati Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Banten, dimana sungai – sungai tersebut membawa berbagai limbah, baik berupa sampah padat maupun limbah cair yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan. Masalah pencemaran oleh air limbah domestik di wilayah DKI Jakarta lebih diperburuk lagi akibat berkembangnya permukiman di daerah penyangga yang ada disekitar Jakarta yang tanpa dilengkapi dengan fasilitas pengolahan air limbah, sehingga seluruh air limbah dibuang ke saluran umum yang diteruskan ke badan – badan sungai.
Gambar 1. Peta Profil Lingkungan di Wilayah Teluk Jakarta Sumber: MenLHK |
Limbah cair yang masuk ke Teluk Jakarta sering
kali merupakan unsur yang tidak dapat diuraikan dan mudah terakumulasi dalam
lingkungan perairan dan organisme laut, pencemaran ini sangat berpengaruh
terhadap kualitas perairan dan dapat menyebabkan kematian organisme perairan serta
memiliki pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan manusia. Pencemaran
di perairan Teluk Jakarta telah menyebabkan berbagai masalah, seperti kematian
masal ikan serta kualitas fisik, kimia, dan biologis Teluk Jakarta yang
memburuk. Penurunan kualitas air di Teluk Jakarta ikut berdampak pada perairan
Kepulauan Seribu (Sachoemar dan Wahjono, 2007).
Beberapa kejadian kematian masal dari ikan
– ikan di Teluk Jakarta beberapa tahun ini sering terdengar, meskipun beberapa
pakar belum dapat memastikan penyebab kematian masal tersebut, tidak dapat
dipungkiri bahwa salah satu penyebab kematian masal tersebut adalah terjadinya
pencemaran air yang menyebabkan turunnya kadar oksigen terlarut (DO) dan
terdapatnya bahan beracun di ekosistem perairan (Sachoemar dan Wahjono, 2007). Pada
akhir November 2015, Pantai Ancol dikejutkan dengan mengambangnya ribuan ikan mati;
pada April 2004, kondisi air laut di Pantai Ancol berwarna kemerahan; pada
November 2004, kondisi air laut di Muara Marina sampai Hotel Horison berwarna
kecoklatan; kondisi – kondisi buruk ini terus terjadi pada Arpil 2005, Juni
2005, Agustus 2005, dan Oktober 2005. Harian Kompas edisi Rabu, 8 Austus 2001
juga menurunkan berita berjudul “Teluk Jakarta tercemar, nelayan tak bisa
melaut”. Sejak 1974, sering terjadi ledakan populasi alga yang disebut red tide,
red tide disebabkan oleh berkurangnya kadar oksigen terlarut dalam perairan
secara tiba – tiba.
Jika ditinjau dari kualitas fisik air, menurut penelitian Sachoemar dan Wahjono (2007), parameter suhu, salinitas, pH, arah dan kecepatan angin, masih memenuhi baku mutu. Sedangkan untuk parameter DO dan kecerahan telah melebihi baku mutu. Lalu menurut penelitian Rahmadiah dan Hartono (2019) dengan menggunakan parameter TSS dan suhu, menunjukkan bahwa mutu kualitas air yang mendominasi wilayah kajian termasuk kedalam kategori tercemar sedang yang disebabkan tingkat konsenterasi TSS yang melebihi batas ambang acuan baku mutu.
Gambar 2. Peta Distribusi Status Kualitas Air Metode Indeks Pencemaran |
Menurut penelitian Sachoemar dan Wahjono
(2007), jika ditinjau dari kualitas kimia, konsentrasi detergen dan BOD di
semua zona masih memenuhi baku mutu, namun tetap terjadi peningkatan
konsentrasi detergen. Sedangkan pada parameter seng, masih memenuhi baku mutu
yang ada, walaupun di beberapa zona telah melebihi baku mutu. Untuk parameter
nitrat telah melebihi baku mutu di semua zona. Lalu menurut penelitian Prima, et
al. (2016), berdasarkan parameter BOD, pencemaran yang berada di Teluk
Jakarta termasuk ke pencemaran sedang. Berdasarkan parameter COD, Teluk Jakarta
termasuk kedalam sangat tercemar.
Berdasarkan penelitian Sachoemar dan
Wahjono (2007), dilihat dari indeks keanekaragaman, beberapa zona di perairan
Teluk Jakarta telah mengalami pencemaran berat, lalu pencemaran sedang dan
pencemaran ringan. Berdasarkan penelitian Prima, et al. (2016), terdapat
kelimhapan Fitoplankton pada bagian Barat dan Selatan Teluk Jakarta serta
penurunan diantara Timur dan Selatan Teluk Jakarta.
Upaya penanggulangan pencemaran dapat
dilakukan secara teknis dan non – teknis. Secara non – teknis tertuju pada
tersedianya peraturan perundang – undangan yang dapat merencanakan, mengatur,
dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga
tidak terjadi pencemaran. Sedangkan recara teknis bersumber pada perlakuan
industri dan sumber pencemar lainnya terhadap perlakuan buangannya (Suryani,
2015). Untuk menanggulangi masalah red tide, selain melakukan
pembersihan dan perbaikan lingkungan perairan, pengurangan limbah organik dan
limbah industri secara sistematis, terencana, dan terorganisir, secara lintas
sektoral dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat yang bertempat tinggal
dan beraktivitas di DKI Jakarta dan wilayah BODETABEK, pemantauan kualitas
lingkungan perairan secara periodik perlu ditingkatkan frekuensinya baik di
permukaan maupun di dasar perairan (Sachoemar dan Wahjono, 2007).
Penanganan limbah sektor domestik sebagai
penyebab dominan tercemarnya perairan Teluk Jakarta, juga harus dijadikan
prioritas. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai produk hukum yang tujuannya
adalah memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam, terutama air (Heriamariaty,
2011). Pengendalian pencemaran air jika diuraikan dapat dilakukan dengan cara
administratif, cara teknologis, dan cara edukasi. Secara Administratif, upaya
pencegahan pencemaran lingkungan telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah.
Penerapan standard kualitas air sungai diarut dalam PP No. 82 tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran air, baku mutu
kualitas air limbah industri diatur oleh Permen LH No. 5 Tahun 2014 tentang
Baku Mutu Air Limbah dan Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik, lalu juga terdapat pelaporan dan pemantauan lingkungan. Secara
teknologis, upaya pencegahan pencemaran lingkungan dapat dilakukan dengan
menerapkan produksi bersih dan menyediakan dan mengoperasikan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL). Secara edukatif, dapat dilakukan dengan melakukan
penyuluhan terhadap masyarakat akan bahaya pencemaran lingkungan, penyuluhan
melalui jalur pendidikan, dan sosialisasi peraturan mengenai pengendalian pencemaran
lingkungan (Tangahu, 2019).
Referensi
Heriamariaty.
2011. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Air Akibat Penambangan
Emas di Sungai Kahayan. Mimbar Hukum Vol. 23 (3): 431 – 645
Ichtiakhiri,
T. H., Sudarmaji. 2015. Pengelolaan Limbah B3 dan Keluhan Kesehatan Pekerja
di PT. INKA (Persero) Kota Madiun. Jurnal Kesehatan Lingkungan Vol. 8 (1):
118 – 127
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003. Baku Mutu Air Limbah
Domestik. 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112. Jakarta
Kristanto,
P. 2002. Ekologi Industri. Penerbit ANDI. Yogyakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2015. Album Peta Kepekaan Lingkungan Wilayah Pesisir dan Laut Teluk Jakarta
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001. Pengelolaan Kualitas Air
dan Pengendalian Pencemaran Air. 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82. Jakarta
Prima,
C., Agus H., Max R. M. 2016. Analisis Sebaran Spasial Kualitas Perairan
Teluk Jakarta. Dipenogoro Journal of Maquares Vol. 5 (2): 51 – 60
Rahmadiah,
S. P., Hartono. 2019. Pemetaan Kualitas Air Berdasarkan Parameter Fisik
Total Suspended Solid dan Suhu Permukaan Laut Sebagian Perairan Teluk Jakarta
Menggunakan Citra Landsat 8 Oli/Tirs. Jurnal Bumi Indonesia Vol. 8 (2)
Sachoemar,
S. I., Heru D. W. 2007. Kondisi Pencemaran Lingkungan Perairan di Teluk
Jakarta. JAI Vol. 3 (1): 1 – 14
Suryani,
A. S. 2015. Pencemaran Teluk Jakarta. Info Singkat Kesejahteraan Sosial
Vol. 7 (24): 9 12
Tangahu,
B. V. 2019. Pengendalian Pencemaran Air. Departemen Teknik Lingkungan.
ITS. DLH Kab. Sidoarjo
Wisnu,
A. W. 1995. Dampak Pencemaran Lingkungan. Penerbit ANDI. Yogyakarta
Yudo,
S., Nusa I. S. 2001. Masalah Pencemaran Air di Jakarta, Sumber dan Alternatif
Penanggulangannya. Jurnal Teknologi Lingkungan Vol. 2 (2): 199 – 206
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856